Fakta dan Seluk Beluk Sumpah Pocong

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEile1kaAdt1oc6bXtMeR4VsVvdj_LFsdRGAgS6RZXBmJamHoOmZlAD2s2YwWlDI3tuOgLTXpB0XUhvViAKFBvPTXGiY5HMezSQzRgVWv_78iiJn23EKf5CyoJWAP1zYX95C6qIsF4sz_C0/s280/7+FTMOJO+SUMPAH+POCONG.jpg
Sumpah pocong yang konon
merupakan tradisi masyarakat
pedesaan adalah sumpah yang
dilakukan oleh seseorang dengan
kondisi terbalut kain kafan
layaknya orang yang telah meninggal.
Sumpah ini tak jarang
dipraktekkan dengan tata cara yang
berbeda, misalnya pelaku sumpah
tidak dipocongi tapi hanya
dikerudungi kain kafan dengan
posisi duduk.

Sumpah pocong biasanya dilakukan
oleh pemeluk agama Islam dan
dilengkapi dengan saksi dan
dilakukan di rumah ibadah (mesjid)
. Di dalam hukum Islam sebenarnya
tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini.
Sumpah ini merupakan tradisi
lokal yang masih kental menerapkan
norma-norma adat. Sumpah ini
dilakukan untuk membuktikan
suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki
bukti sama sekali.

Di dalam sistem pengadilan
Indonesia, sumpah ini dikenal
sebagai sumpah mimbar dan
merupakan salah satu pembuktian
yang dijalankan oleh pengadilan
dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah
pocong sendiri tidak diatur dalam
peraturan Hukum Perdata dan
Hukum Acara Perdata. Sumpah
mimbar lahir karena adanya
perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain
sebagai tergugat, biasanya berupa
perebutan harta warisan, hak-hak
tanah, utang-piutang, dan
sebagainya.

Dalam suatu kasus perdata ada
beberapa tingkatan bukti yang layak
diajukan, pertama adalah bukti
surat dan kedua bukti saksi. Ada
kalanya kedua belah pihak sulit
menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal warisan, turun-
temurunnya harta, atau utang-
piutang yang dilakukan antara
almarhum orang tua kedua belah
pihak beberapa puluh tahun yang
lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti
persangkaan yaitu dengan meneliti
rentetan kejadian di masa lalu.
Bukti ini agak rawan dilakukan.
Bila ketiga macam bukti tersebut
masih belum cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara
maka dimintakan bukti keempat
yaitu pengakuan. Mengingat
letaknya yang paling akhir, sumpah
pun menjadi alat satu-satunya
untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi sumpah tersebut
memberikan dampak langsung
kepada pemutusan yang dilakukan
hakim.

Sumpah ada dua macam yaitu
Sumpah Suppletoir dan Sumpah
Decisoir. Sumpah Supletoir atau
sumpah tambahan dilakukan
apabila sudah ada bukti permulaan
tapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karenanya perlu
ditambah sumpah. Dalam keadaan
tanpa bukti sama sekali, hakim akan
memberikan sumpah decisoir atau
sumpah pemutus yang sifatnya
tuntas, menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan alat sumpah
decisoir, putusan hakim akan
semata-mata tergantung kepada
bunyi sumpah dan keberanian
pengucap sumpah. Agar memperoleh
kebenaran yang hakiki, karena keputusan berdasarkan semata-mata
pada bunyi sumpah, maka sumpah
itu dikaitkan dengan sumpah
pocong. Sumpah pocong dilakukan
untuk memberikan dorongan
psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.

Penulis : ™vi[C]ky™ ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Fakta dan Seluk Beluk Sumpah Pocong ini dipublish oleh ™vi[C]ky™ pada hari Rabu, 18 Januari 2012. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Fakta dan Seluk Beluk Sumpah Pocong
 

0 komentar:

Posting Komentar